Polres Rohil Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Tanah Putih

Polres Rohil Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Tanah Putih
Pelaku pembakaran lahan diamankan petugas Polres Rohil di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan, Senin (16/3/2026).

ROHIL - Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) mengamankan seorang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Senin (16/3/2026).

Pelaku berinisial ES alias Wak Bandung (54) diamankan saat kedapatan membakar lahan di Jalan Arjuna RT/RW 005/002 pada kawasan hutan produksi konversi, dengan titik koordinat 1°40'31.3"N 101°04'14.4"E.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH menjelaskan, pelaku mengakui membakar lahan menggunakan mancis di empat titik untuk membersihkan area yang akan ditanami kelapa sawit.

Penindakan bermula sekitar pukul 15.50 WIB saat Kapolsek bersama personel melakukan patroli dan melihat kepulan asap hitam tebal dari kejauhan. Tim kemudian menuju lokasi dan mendapati api masih membakar kayu serta semak belukar.

“Pelaku terlihat berada di lokasi dan berusaha memadamkan api. Setelah diinterogasi, ia mengakui membakar lahan seorang diri menggunakan mancis dan karet ban di beberapa titik,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa mancis. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Rohil mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta berdampak hukum serius. (*)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index